Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejak dibuka pada 10 Juni 2025, Posko Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang telah menerima berbagai aduan dari wali murid.
Dari sekian banyak masalah yang muncul, kesalahan dalam penentuan titik jarak domisili menjadi keluhan paling dominan, terutama bagi peserta yang mendaftar melalui jalur zonasi.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Tinjau Proses Ambil Pin dan Verifikasi Data Calon Murid di 2 Sekolah Madiun
- SPMB 2025 Berjalan Lancar dan Transparan, Disdikbud Kota Mojokerto Tegaskan Sistem Bebas Titipan
- Seragam Gratis untuk Siswa Prasejahtera di Kota Malang Mulai Dibagikan
- Bupati Jember Ajak Masyarakat Awasi Proses Penerimaan SPMB SD dan SMP Tahun 2025
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa posko ini sengaja dibuka untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran daring, baik di posko pusat maupun di masing-masing sekolah.
"Banyak sekali permasalahan yang dialami wali murid. Tapi yang paling sering kami temukan adalah kesalahan penentuan titik jarak domisili, terutama bagi mereka yang mendaftar melalui jalur zonasi," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Ia mengungkapkan, beberapa orang tua sengaja menentukan lokasi domisili lebih dekat dengan sekolah tujuan, meskipun alamat sebenarnya berada lebih jauh.
"Terkadang, masyarakat ini menitik jaraknya, misalnya rumah saya di RW 10 RT 3, tetapi malah dititikkan di RW 5 karena merasa lebih dekat. Ini yang kami temukan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





